TERPIDANA MATI DITUNTUT MATI LAGI
Terdakwa kasus pengendali peredaran 26 Kg sabu dari Lapas, Tugiman mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/12). Tugiman merupakan terpidana mati kasus sabu sebanyak 25 Kg, dan kembali dituntut hukuman mati dalam kasus pengendali peredaran 26 Kg sabu dari Lapas pada sidang tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.
Foto Terkait