TERPIDANA MATI DITUNTUT MATI LAGI

  • 5 Desember 2017 17:20 WIB
Terdakwa kasus pengendali peredaran 26 Kg sabu dari Lapas, Tugiman mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/12). Tugiman merupakan terpidana mati kasus sabu sebanyak 25 Kg, dan kembali dituntut hukuman mati dalam kasus pengendali peredaran 26 Kg sabu dari Lapas pada sidang tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
3.13 MB
Disiarkan
05/12/2017 17:20 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor