PENATAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

  • 6 Desember 2017 13:25 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (tengah), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris (kanan), dan Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut penyelesaian penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/12). Ditjend Minerba KESDM menindaklanjuti penyelesaian penataan IUP dengan mengirimkan surat kepada Ditjend AHU, KPK, Bea Cukai dan Perhubungan Laut terkait status IUP yang C&C maupun Non C&C untuk dapat dilakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
06/12/2017 13:25 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor