PELIMPAHAN PERKARA FIRST TRAVEL

  • 7 Desember 2017 15:55 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
07/12/2017 15:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor