VONIS HAKIM KONSUMSI SABU
Terdakwa Firman Afandi oknum hakim di Liwa, Lampung hadir dalam persidangan di ruang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (7/12). Firman divonis hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Majelis Hakim karena terbukti menggunakan sabu-sabu senilai Rp. 500 ribu.ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama/17.
Foto Terkait