VONIS HAKIM KONSUMSI SABU

  • 7 Desember 2017 19:30 WIB
Terdakwa Firman Afandi oknum hakim di Liwa, Lampung hadir dalam persidangan di ruang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (7/12). Firman divonis hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Majelis Hakim karena terbukti menggunakan sabu-sabu senilai Rp. 500 ribu.ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
07/12/2017 19:30 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor