PUTUSAN PRAPERADILAN SETYA NOVANTO

  • 14 Desember 2017 14:20 WIB
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12). Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus KTP-el telah masuk dalam persidangan pokok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2642
Ukuran Berkas
2.77 MB
Disiarkan
14/12/2017 14:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor