PUTUSAN UU MD3

  • 14 Desember 2017 15:25 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama sejumlah anggota bersiap meninggalkan ruangan seusai membacakan putusan perkara pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dalam perkara tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.38 MB
Disiarkan
14/12/2017 15:25 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor