HUKUMAN ADAT NILABU DAN NIPALI
Dua pelaku dugaan perbuatan asusila menutupi badannya dengan sebuah sarung saat menjalani proses pelaksanaan sanksi adat (Givu Nu Ada) berupa direndam di Laut (Nilabu) di Pantai Silae, Kelurahan Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (18/12). Dalam proses tersebut, warga yang sebelumnya kedapatan berduaan di dalam rumah dengan bukan pasangan resminya itu dijatuhi sanksi adat berupa direndam dilaut (Nilabu) dengan disaksikan masyarakat serta dikeluarkan dari kampung (Nipali) serta membayar denda. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.
Foto Terkait