HUKUMAN ADAT NILABU DAN NIPALI

  • 18 Desember 2017 14:05 WIB
Dua pelaku dugaan perbuatan asusila menutupi badannya dengan sebuah sarung saat menjalani proses pelaksanaan sanksi adat (Givu Nu Ada) berupa direndam di Laut (Nilabu) di Pantai Silae, Kelurahan Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (18/12). Dalam proses tersebut, warga yang sebelumnya kedapatan berduaan di dalam rumah dengan bukan pasangan resminya itu dijatuhi sanksi adat berupa direndam dilaut (Nilabu) dengan disaksikan masyarakat serta dikeluarkan dari kampung (Nipali) serta membayar denda. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
18/12/2017 14:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor