VONIS ANDI NAROGONG

  • 21 Desember 2017 18:45 WIB
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (tengah) berada di dalam kendaraan tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
21/12/2017 18:45 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor