KALEIDOSKOP 2017
(KALEIDOSKOP 2017) Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Anniesa Hasibuan (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000. ANTARA FOTO/KALEIDOSKOP-2017/Indrianto Eko Suwarso/pras/17.
Foto Terkait