KETENTUAN BEA MASUK BARANG BAWAAN

  • 28 Desember 2017 19:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Sekjen Hadiyanto (kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12). Kemenkeu menaikan tarif threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari 250 dolar Amerika per orang menjadi 500 dolar Amerika per orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
28/12/2017 19:25 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor