KETENTUAN BEA MASUK BARANG BAWAAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Sekjen Hadiyanto (kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12). Kemenkeu menaikan tarif threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari 250 dolar Amerika per orang menjadi 500 dolar Amerika per orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt/17.
Foto Terkait