KETENTUAN BEA MASUK BARANG BAWAAN

  • 28 Desember 2017 19:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12). Kemenkeu menaikan tarif threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari 250 dolar Amerika per orang menjadi 500 dolar Amerika per orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
28/12/2017 19:50 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor