IKLAN ROKOK
JAKARTA, 10/9 - IKLAN ROKOK. Sembilan Hakim Konstitusi membacakan secara bergantian amar putusan uji materi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 3 yang merupakan dasar hukum iklan rokok di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/9). Majelis Hakim MK menolak untuk seluruhnya permohonan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat dan dua anak Indonesia, Alfie Sekar Nadia serta Faza Ibnu Ubaydillah yang memohon adanya Larangan Iklan Rokok. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/pd/09.
Foto Terkait