SIDANG KASUS GANJA 10 KG

  • 2 Januari 2018 15:15 WIB
Terdakwa kasus narkotik jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, Saddam Husain, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saddam Husain telah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotik dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
02/01/2018 15:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor