SIDANG KASUS GANJA 10 KG

  • 2 Januari 2018 15:15 WIB
Terdakwa kasus narkotik jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, Saddam Husain (kiri), bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saddam Husain telah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotik dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2602
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
02/01/2018 15:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor