SIDANG KASUS GANJA 10 KG
Terdakwa kasus narkotik jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, Saddam Husain (kiri), bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saddam Husain telah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotik dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz/18.
Foto Terkait