TUNTUTAN YUNUS NAFIK

  • 4 Januari 2018 18:10 WIB
Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik membungkukkan badan usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Yunus dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
04/01/2018 18:10 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor