RILIS KASUS PORNOGRAFI DAN EKSPLOITASI ANAK

  • 8 Januari 2018 17:10 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman (kiri), Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i (kedua kanan) dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty Heryawan (kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat rilis kasus pornografi dan eksploitasi anak di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1). Tim Gabungan Polda Jabar berhasil menangkap enam orang tersangka pembuat video porno yang mengeksploitasi anak dibawah umur dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
08/01/2018 17:10 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor