TOLAK LARANGAN JARING CANTRANG
Sejumlah elayan Teluk Lampung berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung,Selasa (9/1). Mereka menolak larangan penggunaan jaring Cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets dan No 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/18.
Foto Terkait