DEWI PERSIK DIPERIKSA POLDA METROJAYA
Penyannyi Dangdut Dewi Persik (tengah) tiba untuk untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Subditranmor, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1). Dewi Persik diperiksa sebagai saksi yang merupakan tindak lanjut atas pelaporan dari petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 315 KUHP. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras/18.
Foto Terkait