DEWI PERSIK DIPERIKSA POLDA METROJAYA

  • 10 Januari 2018 21:45 WIB
Penyannyi Dangdut Dewi Persik (tengah) tiba untuk untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Subditranmor, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1). Dewi Persik diperiksa sebagai saksi yang merupakan tindak lanjut atas pelaporan dari petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 315 KUHP. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2637
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
10/01/2018 21:45 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor