PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SATWA DILINDUNGI

  • 10 Januari 2018 22:00 WIB
Petugas membakar barang bukti hasil operasi penegakan hukum ketika pemusnahan satwa dilindungi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/1). Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Sumut dengan Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera dan Polda Sumut dengan barang bukti di antaranya sebuah cula badak, 350 lembar kulit ular, sebuah offset harimau Sumatera, dua ekor kulit harimau Sumatera dan dua buah gading Gajah Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
548.1 KB
Disiarkan
10/01/2018 22:00 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor