PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SATWA DILINDUNGI
Petugas memperlihatkan barang bukti kulit Harimau Sumatera dan gading Gajah Sumatera hasil operasi penegakan hukum sebelum dilakukan pemusnahan satwa di lindungi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/1). Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Sumut dengan Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera dan Polda Sumut dengan barang bukti di antaranya sebuah cula badak, 350 lembar kulit ular, sebuah offset harimau Sumatera, dua ekor kulit harimau Sumatera dan dua buah gading Gajah Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras/18
Foto Terkait