PENANGKAPAN DPO TIPIKOR

  • 11 Januari 2018 19:30 WIB
Terpidana DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Arista Nugraha (kanan) keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh seusai menjalani pemeriksaan administrasi di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1). Tim Pidsus Kejari Banda Aceh menangkap Arista Nugraha karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tanggul air asin Krueng Doy dengan kerugian negara Rp4,8 miliar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2902x1934
Ukuran Berkas
3.23 MB
Disiarkan
11/01/2018 19:30 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor