SIDANG VONIS GUBERNUR BENGKULU

  • 11 Januari 2018 21:05 WIB
Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) dan istrinya Lily Martiani Maddari (kiri) meninggalkan ruang sidang usai persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (11/1). Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dinyatakan terbukti menerima suap fee proyek pembangunan daerah anggaran 2017 dan divonis delapan tahun kurungan penjara, denda Rp400 juta subsidair dua bulan penjara serta pencabutan hak politik selama dua tahun untuk Ridwan Mukti. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
11/01/2018 21:05 WIB
Fotografer
David Muharmansyah
Editor