SIDANG VONIS GUBERNUR BENGKULU
Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) dan istrinya Lily Martiani Maddari (kiri) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (11/1). Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dinyatakan terbukti menerima suap fee proyek pembangunan daerah anggaran 2017 dan divonis delapan tahun kurungan penjara, denda Rp400 juta subsidair dua bulan penjara serta pencabutan hak politik selama dua tahun untuk Ridwan Mukti. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/aww/18.
Foto Terkait