BNN BANTEN BEKUK BANDAR SABU
Dua tersangka bandar dan pengedar sabu seberat satu kilogram masing-masing Yaw (kedua kanan) dan SB (ketiga kiri) dikawal petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) Banten saat ekspos di Kantor BNN Banten, di Serang, Jumat (12/1). Dari keterangan dua tersangka terungkap peredaran sabu tersebut dipasok dan dikendalikan tersangka Gun alias Loyo, tahanan Lapas Jambe Tangerang sehingga ketiganya dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/18.
Foto Terkait