PENJUAL SURAT SAKIT PALSU
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) bersama Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Asep Safrudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus surat sakit palsu, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang mahasiswi berinisial NDY dan MJS karena menjual surat sakit palsu lewat media sosial www.jasasuratsakit.blogspot.com, bersama pria berinisial MKM, melalui akun Instagram @suratsakitjkt. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/18.
Foto Terkait