VONIS KORUPSI MANTAN KEPALA BAPPEDA ROHIL

  • 17 Januari 2018 22:05 WIB
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir Wan Amir Firdaus (kiri) berdialog dengan kuasa hukum usai mendegarkan pembacaan vonis pada sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (17/1) malam. Wan Amir Firdaus divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja rutin tahun 2008-2011 Kabupaten Rohil dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1018.87 KB
Disiarkan
17/01/2018 22:05 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor