VONIS KORUPSI MANTAN KEPALA BAPPEDA ROHIL
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir Wan Amir Firdaus (kiri) berdialog dengan kuasa hukum usai mendegarkan pembacaan vonis pada sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (17/1) malam. Wan Amir Firdaus divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja rutin tahun 2008-2011 Kabupaten Rohil dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/18.
Foto Terkait