VONIS ADIPUTRA KURNIAWAN

  • 18 Januari 2018 18:00 WIB
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan mendengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1). Adiputra divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono saat menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
18/01/2018 18:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor