VONIS ADIPUTRA KURNIAWAN
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1). Adiputra divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono saat menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/18.
Foto Terkait