DAKWAAN MANTAN DIRJEN PERHUBUNGAN LAUT

  • 18 Januari 2018 18:15
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono berdiri sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1). Antonius didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dan menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. ANTARA FOTO/Subagyo/bean/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
18/01/2018 18:15 WIB
Fotografer
Subagyo
Editor