EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK

  • 19 Januari 2018 18:30 WIB
Terpidana (kiri) mengangkat tangan saat algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1). Hukuman cambuk dengan menggunakan rotan yang dilakukan algojo terhadap 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat merupakan wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
19/01/2018 18:30 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor