GELAR PERKARA LIMBAH CITARUM
Petugas menata barang bukti bahan kimia saat gelar perkara Limbah Industri DAS Citarum di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/1). Petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan barang bukti bahan kimia dari tiga perusahaan jasa penyucian yang tidak memiliki izin lingkungan dan terbukti melanggar Pasal 104 & 109 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc/18.
Foto Terkait