SIDANG VONIS YUNUS NAFIK

  • 22 Januari 2018 19:35 WIB
Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik (kiri) didampingi istrinya bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim memvonis Yunus Nafik dengan dua tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2843
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
22/01/2018 19:35 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor