KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 23 Januari 2018 13:25 WIB
Anggota Polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menujukkan barang bukti buaya muara (Crocodylus Porous) saat jumpa pers di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (23/1). Saat ini Polda DIY dan BKSDA DIY berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor buaya muara serta dua tersangka kasus perdagangan online satwa dilindungi berinisial SD dan EN yang melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal.21 ayat (2) huruf A. dan C, UURI No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
23/01/2018 13:25 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor