VONIS KORUPSI DANA LAYANAN PASIEN

  • 24 Januari 2018 19:10 WIB
Mantan Dirut RSUD Banten yang juga terdakwa kasus korupsi dana jasa layanan pasien Dwi Hesti Hendarti (kiri) berbincang dengan pengacaranya Sudibyo (kanan) usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (23/1). Ketua Majelis Hakim Sumantono menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp100 juta karena Dwi Hesti Hendarti dinyatakan terbukti korupsi dana jasa layanan pasien RSUD Banten senilai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2808
Ukuran Berkas
3.79 MB
Disiarkan
24/01/2018 19:10 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor