VONIS KORUPSI DANA LAYANAN PASIEN
Mantan Dirut RSUD Banten yang juga terdakwa kasus korupsi dana jasa layanan pasien Dwi Hesti Hendarti (kanan) disaksikan Ketua Majelis Hakim Sumantono (kiri) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (23/1). Sumantono menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp100 juta karena Dwi Hesti Hendarti dinyatakan terbukti korupsi dana jasa layanan pasien RSUD Banten senilai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/18
Foto Terkait