VONIS KORUPSI DANA LAYANAN PASIEN

  • 24 Januari 2018 19:10 WIB
Mantan Dirut RSUD Banten yang juga terdakwa kasus korupsi dana jasa layanan pasien Dwi Hesti Hendarti (kanan) disaksikan Ketua Majelis Hakim Sumantono (kiri) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (23/1). Sumantono menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp100 juta karena Dwi Hesti Hendarti dinyatakan terbukti korupsi dana jasa layanan pasien RSUD Banten senilai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2737x4000
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
24/01/2018 19:10 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor