TUNTUTAN PENYUAP BUPATI BATUBARA

  • 25 Januari 2018 15:00 WIB
Terdakwa kasus penyuap Bupati Batubara OK Arya, Maringan Situmorang bersiap meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/1). Maringan Situmorang bersama satu orang lainnya Syaiful Azhar dituntut masing-masing tiga tahun penjara terkait kasus penyuapan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017 yang melibatkan Bupati OK Arya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada pertengahan September 2017. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
25/01/2018 15:00 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor