RILIS GANJA 26 KILOGRAM

  • 26 Januari 2018 18:30 WIB
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti ganja saat rilis pengungkapan penyelundupan ganja dan kasus peredaran sabu-sabu di Polresta Depok, Jawa Barat, Jum'at (26/1). Satresnarkoba Polresta Depok menggagalkan upaya pengiriman ganja dari Depok menuju Bima, NTB dengan menangkap dua pelaku pengedar AN dan Al dengan barang bukti 26 kilogram ganja yang dikemas ke dalam kardus di depan SPBU Jalan Raga Mukti Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada Rabu (24/1). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
26/01/2018 18:30 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor