RILIS GANJA 26 KILOGRAM
Petugas menyusun barang bukti saat rilis pengungkapan penyelundupan ganja dan kasus peredaran sabu-sabu di Polresta Depok, Jawa Barat, Jum'at (26/1). Satresnarkoba Polresta Depok menggagalkan upaya pengiriman ganja dari Depok menuju Bima, NTB dengan menangkap dua pelaku pengedar AN dan Al dengan barang bukti 26 kilogram ganja yang dikemas ke dalam kardus di depan SPBU Jalan Raga Mukti Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada Rabu (24/1). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/17.
Foto Terkait