KEMENHUB TUNDA PERMENHUB 108 TAHUN 2017

  • 29 Januari 2018 20:30 WIB
Pengemudi taksi online melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Kemehub memutuskan untuk menunda pemberlakukan Permenhub No.108 Tahun 2017 selama enan bulan ke depan untuk dilakukan pembahasan ulang oleh Kemenhub. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
29/01/2018 20:30 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor