SAKSI AHLI UJI MATERI UU ORMAS

  • 6 Februari 2018 17:50 WIB
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah) memberikan penjelasan dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang lanjutan uji materi UU Ormas di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2). Dalam kesaksian Ahli tersebut Harjono mengatakan proses pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses pengadilan yang diterapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas dinilai sudah tepat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2770
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
06/02/2018 17:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor