SAKSI AHLI UJI MATERI UU ORMAS
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah) memberikan penjelasan dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang lanjutan uji materi UU Ormas di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2). Dalam kesaksian Ahli tersebut Harjono mengatakan proses pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses pengadilan yang diterapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas dinilai sudah tepat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.
Foto Terkait