VONIS PENYUAP BUPATI BATUBARA

  • 8 Februari 2018 16:50 WIB
Terdakwa kasus penyuap Bupati Batubara OK Arya, Syaiful Azhar mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/2). Syaiful Azhar divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan satu orang lainnya Maringan Situmorang divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, terkait kasus penyuapan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017 yang melibatkan Bupati OK Arya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada pertengahan September 2017. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
08/02/2018 16:50 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor