MK PUTUSKAN PANSUS ANGKET KPK SAH
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan disaksikan Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR dan menyatakan bahwa Pansus tersebut sah secara konstitusi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/18
Foto Terkait