MK PUTUSKAN PANSUS ANGKET KPK SAH

  • 8 Februari 2018 17:35 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR dan menyatakan bahwa Pansus tersebut sah secara konstitusi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2707x1878
Ukuran Berkas
664.79 KB
Disiarkan
08/02/2018 17:35 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor