PENGGAGALAN EKSPOR TENGKORAK

  • 9 Februari 2018 12:25 WIB
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai memeriksa barang bukti berupa puluhan tengkorak manusia yang berbentuk barang kerajinan saat konferensi pers penggagalan upaya ekspor benda cagar budaya di Denpasar, Bali, Jumat (9/2). Sebanyak 24 tengkorak manusia yang diduga diperoleh dari Kalimantan dan Papua kiriman melalui Kantor Pos oleh seseorang dari Kuta, Bali, ke Belanda digagalkan Bea Cukai karena kecurigaan dokumen tidak sesuai dengan barang yang dikirm. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2662x4000
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
09/02/2018 12:25 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor