KASUS PROSTITUSI DARING
Polisi membawa sejumlah korban saat ungkap kasus prostitusi daring di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/2). Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka (berperan sebagai mucikari) berinisial FQ (24), IR (19), GG (26), dan ANY (23) atas kasus dugaan memperdagangkan orang dan mengamankan delapan korban yang tiga diantaranya masih dibawah umur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd/18
Foto Terkait