PENINDAKAN PABRIK MINUMAN ILEGAL

  • 19 Februari 2018 16:15 WIB
Petugas menata barang bukti minuman mengandung etil alkohol ilegal saat gelar barang bukti di kantor Wilayah Bea dan Cukai, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/2). Bea dan Cukai Jawa barat berhasil melakukan penindakan terhadap produksi ilegal barang kena cukai berupa alat produksi minuman, 6.908 minuman mengandung etil alkohol, 2.085 keping pita cukai, dua unit mobil, 25.568 batang rokok tanpa cukai, 222.100 gram tembakau iris impor dan lokal dan menangkap dua orang tersangka. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
19/02/2018 16:15 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor