KEKECEWAAN KORBAN FIRST TRAVEL

  • 19 Februari 2018 16:20 WIB
Korban kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel membentangkan spanduk kekecewaan mereka saat berlangsungnya sidang perdana bagi ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Para calon jamaah umrah yang gagal berangkat tersebut menuntut ketiga terdakwa yakni, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida Hasibuan mengembalikan dana umrah yang telah mereka setorkan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3016x2013
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
19/02/2018 16:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor