UQUBAT CAMBUK HUKUM JINAYAT ACEH
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (20/2). Tiga terpidana pelanggaran Syariat Islam Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat meliputi kasus Maisir (perjudian) dan Jarimah (perzinahan) menjalani vonis hukuman sebanyak 31 hingga 131 cambukan menggunakan rotan sebagai wujud penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/18.
Foto Terkait