SIDANG PUTUSAN MK

  • 21 Februari 2018 14:40
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri), Aswanto (kedua kanan) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang putusan lima perkara PUU di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (21/2). Majelis Hakim MK memutuskan dua perkara permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya, dan tiga perkara dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
21/02/2018 14:40 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor