PENCURIAN KABEL TELEPON

  • 21 Februari 2018 16:30 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kabel telepon dan tersangka pencurinya di Mapolres Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (21/2). Dua orang tersangka AT warga Kota Kediri dan YP warga Kabupaten Blitar Jawa Timur, berhasil diamankan petugas Polres Madiun karena mencuri kabel telepon milik PT Telkom sepanjang sekitar 100 meter di Desa Bagi, Kabupaten Madiun dengan cara memanjat pohon yang dilintasi kabel dan memotong kabel menggunakan gergaji besi. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
21/02/2018 16:30 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor